Pacu Daya Saing, Pemkot Kediri Serahkan Sertifikat Halal kepada Pemilik IKM
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 27 Januari 2022 21:43 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus memberikan dukungan pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meningkatkan nilai produk yang dihasilkan.
Kali ini, disperdagin memberikan fasilitasi pengurusan sertifikat halal untuk produk IKM secara cuma-cuma. Sejak Selasa (25/01) lalu, sebanyak delapan pelaku IKM telah mengantongi sertifikat halal dari fasilitasi yang dilakukan disperdagin.
BACA JUGA:
KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT di Piwali dan Pilgub Jatim
Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Kedelapan IKM pemilik sertifikat halal tersebut, yakni: Rumangsa, Batik Wecono Asri, Sambel Gomber, Griya Mayasari, Ayunda Food, UD Rasa Mana, Andes, serta Prima Boga Surya Cemerlang.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Regulasi tersebut merupakan suatu langkah yang ditempuh pemerintah dalam melindungi konsumen, sekaligus sebagai pemantik daya saing bagi produsen.
Tanto Wijohari, Kepala Disperdaging Kota Kediri menyampaikan pada tahun 2022 pihaknya menargetkan sebanyak 100 IKM akan mendapatkan sertifikat halal.
“Tidak semua IKM mendapatkan logo halal, ada pengecualian untuk produk-produk tertentu. Seperti tahu takwa dan tenun yang membutuhkan hak paten. Hak paten itu hak produksi yang sudah diakui Indonesia maupun dunia bahwa tahu takwa dan tenun milik Kota Kediri,” jelas Tanto, Kamis (27/1).
Tanto juga menyampaikan kabar gembira, bahwa kini Kementerian Keuangan serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menurunkan biaya sertifikasi produk halal. Di samping itu masa berlakunya bertambah dari dua tahun menjadi empat tahun.
Selain sertifikasi halal, Pemkot Kediri akan tetap berusaha membantu memfasilitasi mulai dari kepengurusan NIB hingga hak paten merk.
Simak berita selengkapnya ...