Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Hasil Tes Antigen Tanpa Swab di Pelabuhan Ketapang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Minggu, 06 Februari 2022 11:15 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi menetapkan dua tersangka atas kasus penerbitan surat hasil tes antigen tanpa swab oleh salah satu gerai klinik di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Praktik klinik nakal tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian pada hari Kamis (3/2/2022) kemarin.
Saat itu, korps berseragam cokelat itu mendapati dua rombongan mobil travel yang hendak menyeberang ke Bali. Ketika di pintu masuk Pelabuhan Ketapang, polisi curiga para penumpang travel tersebut belum melakukan pemeriksaan swab, namun surat rapid test menunjukkan hasil negatif.
BACA JUGA:
Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi pun menggiring belasan penumpang beserta dua sopir travel tersebut ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan, termasuk oknum anggota pengurus travel Pelabuhan Ketapang. Hasilnya, seluruh penumpang mengaku jika mereka belum sama sekali dites swab antigen.
(Dua mobil travel yang sempat digiring ke Mapolresta Banyuwangi)
Usut punya usut, hasil rapid test tersebut diduga berasal dari salah satu klinik yang beroperasi di kawasan LCM Pelabuhan Ketapang.
Simak berita selengkapnya ...