UMK Rp 2,7 Juta, Bupati Mojokerto Berharap Investor Tak Kabur
Editor: Revol
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 16 April 2015 16:56 WIB
MOJOKERTO (BANGSAONLINE) - Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dinilai berpikir logis menyikapi tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mencapai Rp 2.7 juta perbulan. Orang nomer wahid di Pemkab itu berharap ada solusi yang menguntungkan para bos dan karyawan menyikapi pemberian gaji yang dianggapnya membebani tersebut.
"UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,7 juta cukup membebani pihak investor dan perusahaan terkait. Hal ini bisa berimbas pada investor sebagai pemilik modal bisa kabur," kata Bupati MKP dalam acara sharing dengan perwakilan Serikat Buruh Kabupaten Mojokerto di By Pass Resto, Siang tadi (16/4).
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Langsung Dirasakan Masyarakat, Danrem 082 CPYJ dan Bupati Mojokerto Saling Puji Manfaat TMMD
Bupati Mojokerto Lantik 80 Anggota Paskibraka
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Menurut Bupati yang mengakhiri pemerintahannya pada Desember akhir tahun ini, tekanan ini bisa saja membuat perusahaan pailit karena tidak mampu membayar gaji pegawai.
"Kondisi ini tentu tidak menguntungkan kedua belah pihak, jika pabrik sampai tutup sehingga bisa menciptakan pengangguran baru," tambahnya.
Karenanya, lanjut ia, kalau ada investor baru baik lokal maupun asing maka pihak Pemkab akan berusaha menjadi tuan rumah yang baik terhadap persoalan pengusaha dan buruh.
Simak berita selengkapnya ...