Jadwal Sim Keliling di Surabaya, Cek Lokasinya
Editor: Arief
Senin, 19 September 2022 06:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum jatuh tempo yang sudah tertera pada SIM.
Ada beberapa cara untuk memperpanjang SIM. yaitu dengan cara offline maupun online. Jika Online, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:
Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya
Bukan karena Telat, ini Penyebab Pemohon SIM pada 2023 di Satpas Colombo Surabaya Turun 10 Persen
Provokasi dan Ganggu Pelayanan SIM, Belasan Orang Diduga Calo di Malang Diamankan Polisi
Kapolres Malang: Pembangunan Satpas Prototype dengan Standar Nasional Capai 72 Persen
Namun, pemohon perpanjangan juga bisa melakukan perpanjangan dengan cara offline. Yaitu, dengan mendatangi gerai-gerai yang sudah tersedia.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM, diantaranya, SIM yang digunakan masih aktif atau tanggal jatuh tempo tidak melebihi batas, membawa KTP atau surat keterangan sebagai pengganti KTP.
Warga Kota Surabaya, bisa mendatangi gerai yang tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Simak berita selengkapnya ...