Mudahkan Pemohon SIM saat Ujian Praktik, Satpas Polresta Sidoarjo Sediakan Remedial Teaching
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 07 November 2022 15:58 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo terus berupaya memberi berbagai kemudahan layanan kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai arahan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, untuk meningkatkan dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, termasuk dalam penerbitan SIM bagi para pemohon.
"Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/ 2386 / X / YAN.1.1. / 2022 tanggal 31 Oktober 2022. Masyarakat pemohon SIM Baru yang tak lulus uji praktik dapat melaksanakan ujian ulang. Pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja. Bisa terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Yanto Mulyanto, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
"Selain itu, Satpas Polresta Sidoarjo juga harus menyiapkan pelatihannya, bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian, maupun peserta uji yang akan melakukan ujian ulang," tuturnya menambahkan.
Simak berita selengkapnya ...