Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 15 Desember 2022 14:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Terdapat 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam rapat pleno penetapan nomor urut parpol tersebut.
BACA JUGA:
3 Khasiat Konsumsi Teh Jahe, Bisa Redakan Mabuk Perjalanan
Resep Tom Yam Kung, Menu Olahan Udang dan Cumi
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2024
KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT di Piwali dan Pilgub Jatim
Delapan partai politik yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan partai politik lainnya menggunakan nomor urut yang diperoleh dari undian.
Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Berikut daftar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Simak berita selengkapnya ...