KPU Gresik Buka Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 18 Desember 2022 22:19 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik melalui surat nomor: 958/PP.04.1-Pu/3525/2022, mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
"Dalam rangka pembentukam PPS untuk pemilu 2024, KPU Kabupaten Gresik mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS," kata Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih dan Parmas, Makmun, kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (18/12/2022).
BACA JUGA:
KPU Jatim Segera Tetapkan dan Undi Nomor Urut Calon Gubernur-Wakil Gubernur
KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT di Piwali dan Pilgub Jatim
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
Ia menyebutkan, ada sejumlah syarat untuk mendaftar PPS. Yaitu, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
"Syarat lain, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," urai Makmun.
Ia menuturkan, untuk mendaftar sebagai PPS, kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan adalah, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, dan surat pernyataan dalam satu dokumen
"Untuk surat pernyataan, berisikan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. dan tidak menjadi anggota Partai Politik," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...