Kejari Sidoarjo Umumkan Hasil Sidang Tilang Verstek Tahun 2018-2019 Barang Bukti Ranmor
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 02 Maret 2023 09:44 WIB
Dalam rangka penyelesaian penanganan perkara pelanggaran lalu lintas Tahun 2018 – 2019 terhadap barang bukti tilang (verstek) kendaraan bermotor, dan juga menindaklanjuti hasil temuan BPK – RI terkait dengan penyelesaian barang bukti kendaraan bermotor sejumlah 873 (delapan ratus tujuh puluh tiga) yang saat ini belum diambil oleh pemiliknya (pelanggar). Sehingga barang bukti tersebut saat ini menjadi tunggakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan menjadi barang temuan.
Dengan ini kami mengumumkan bahwa kepada siapa saja yang merasa memiliki barang bukti sepeda motor di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagaimana dalam daftar barang bukti (terlampir), agar segera mengambil barang bukti tersebut dengan membawa bukti kepemilikannya. Apabila dalam kurun waktu selama 30 hari tidak juga diambil, maka akan dilakukan penjualan secara langsung guna kepentingan pemulihan aset.
BACA JUGA:
Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Kejari Sidoarjo Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti
Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan
Simak berita selengkapnya ...