Polisi Ringkus Pembuang Bayi di Bratang
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 23 Juli 2024 21:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi membekuk 2 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan berusia 3 bulan di Jalan Bratang Gede II pada Selasa (16/7/2024). Mereka berinisial MHS (26), warga Sidoarjo, dan NA (24) dari Pasuruan.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko, mengatakan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan penemuan bayi perempuan di depan sebuah rumah. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Mereka ditangkap di Jalan Pradah Kali Kendal pada Jumat (19/7/2024).
"Tersangka MHS adalah keponakan dari pemilik rumah tempat bayi ditemukan," kata Dwi, Selasa (23/7/2024).
Simak berita selengkapnya ...