Pilkada 2024, KPU Kediri Tetapkan DPT sebanyak 1.254.964 Pemilih
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 20 September 2024 14:52 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri, Jumat (20/9/2024), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, di sebuah Hotel di Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, mengatakan, dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kediri menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ingatkan Jaga Komunikasi Tiga Pilar dan Beri Pesan Kamtibmas
Polsek Buduran Gelar Curhat Kamtibmas Bersama Warga dan Tokoh Demi Pilkada Damai
Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Harmoni Belajar, ASN Netral dalam Pilkada: Mitos atau Fakta
KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT di Piwali dan Pilgub Jatim
Menurut Nanang, jumlah Kecamatan di Kabupaten Kediri ada 26 yang terdiri dari 343 Desa dan 1 Kelurahan. Sedang TPS (Tempat Pemungutan Suara) berjumlah 2.348.
"Jumlah pemilih laki-laki 630.299 sedangkan jumlah pemilih perempuan 624.665. Sehingga jumlah total pemilih pada pilkada tahun 2024 ini, ada 1.254.964 pemilih, " kata Nanang.
Dijelaskan Nanang, berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan Penetapan DPT ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Simak berita selengkapnya ...