Tambang Pasir Liar di Kali Porong Mojokerto Digerebek Polisi
Kamis, 08 Oktober 2015 18:33 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Porong di Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Kamis (08/10) digerebek petugas. Untuk menghentikan para pekerja tambang pasir, Satreskrim Polres Mojokerto terpaksa mengeluarkan dua kali tembakan peringatan.
Ironisnya, pekerja justru melarikan diri dengan menumpang mesin ponton (alat penyedot pasir) ke arah timur sungai sambungan Kali Brantas itu.
BACA JUGA:
Marak Love Scam Kedok Pengadaan Pulsa, PT Order Kuota Buka Suara soal Modus Penipuan ini
Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal
DPUPR Mojokerto Genjot Pembangunan Jembatan Cinandang
Pengerebekan lokasi pertambangan pasir liar di aliran sungai sebelah timur Dam Rolak Songo itu dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso sekitar pukul 11.30 WIB.
Lantaran tak ada perahu untuk mengejar para pekerja, petugas hanya memotong paralon ukuran besar untuk disita. Selain paralon dengan panjang 300 meter, petugas juga mengamankan satu unit truk bernopol S 8774 RA, satu mobil pikup bernopol S 8941 NA dan motor Honda Supra Fit bernopol W 3267 RT yang tertinggal di lokasi tambang disita polisi sebagai barang bukti.
"Anggota kami dari Resmob sudah melakukan pengejaran terhadap para pekerja yang kabur dengan menumpang mesin ponton," kata Kasatreskrim AKP Budi Santoso disela-sela pengerebekan.
Simak berita selengkapnya ...