Belasan Gubuk Liar di TPA Randegan Mojokerto Dibakar
Selasa, 09 Februari 2016 15:50 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Belasan gubuk liar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Kota Mojokerto dibakar Satpol PP setempat, dalam razia, Selasa (9/2). Tindakan itu sempat mendapatkan perlawanan dari pemulung. Sejumlah pengais sampah itu mengajak pemilik warung di sepanjang jalan raya Randegan menentang tindakan represif aparat. Mereka berteriak-teriak mengajak pedagang kaki lima (PKL) menentang upaya pembongkaran tersebut.
Beruntung upaya provokasi massa itu bisa diredam hingga pembongkaran 18 bangunan kumuh bisa dilanjutkan.
"Keberadaan bangunan liar di lokasi TPA mengganggu proses bongkar sampah karena berdiri di median jalan. Keberadaan gubuk-gubuk liar itu juga menganggu keindahan," ujar Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi.
BACA JUGA:
Marak Love Scam Kedok Pengadaan Pulsa, PT Order Kuota Buka Suara soal Modus Penipuan ini
Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal
DPUPR Mojokerto Genjot Pembangunan Jembatan Cinandang
Melalui Sekretarisnya, Imam Susadi ia mengungkapkan tindakan represif ini merupakan puncak dari upaya persuasif sebelumnya. "Mereka sudah kita ingatkan agar punya kesadaran sendiri merobohkan gubuknya tapi hanya nggah nggeh (iya-iya saja,red). Tiga kali peringatan kami tidak digubris terpaksa kami mengambil tindakan," jelasnya.
Puluhan petugas yang berada di lokasi serta merta merobohkan bangunan itu. Sejumlah pemulung yang tak berdaya hanya pasrah sembari mengumpulkan sisa-sisa sampah yang mereka kumpulkan sebelumnya.
Oleh petugas Satpol, bangunan anyaman bambu itu ditumpuk dan selanjutnya dibakar. Para pemulung hanya bisa meratapi tempat mereka berteduh dibakar petugas.
Simak berita selengkapnya ...