3 Mobil Hibah untuk PN Ditarik oleh Pemkot Surabaya, Buntut Kalah Gugatan Soal Pasar Turi?
Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani
Jumat, 24 Maret 2017 01:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kalahnya gugatan wanprestasi yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) membuat hubungan Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 'memanas'.
Buntutnya, tiga mobil yang dihibahkan ke PN Surabaya ditarik oleh Pemkot Surabaya. Tiga mobil tersebut berjenis 2 unit Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino. Sedangkan 1 unit mobil lainya tipe Isuzu Panther yang dipakai untuk kendaraan operasional PN Surabaya.
BACA JUGA:
Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya
Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya
Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya
Dari data yang dihimpun, Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang dipakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko, baru diserahkan tiga minggu yang lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit Izuzu Panther dihibahkan pada 2013 lalu.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan penarikan tiga mobil tersebut. "Suratnya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobilnya sudah ditarik oleh Pemkot," kata Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017).
Simak berita selengkapnya ...