Gugatan Ditolak, Marvell City Harus Kosongkan Lahan Pemkot yang Dipakai untuk Akses Jalan Masuk
Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani
Kamis, 20 April 2017 02:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugatan perdata PT Assa Land (Marvell City) ke Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan jalan Upa Jiwa Ngagel Jaya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017) menerangkan, jika gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marvel City Mall eror in persona.
BACA JUGA:
Habiskan Stok Jelang Lebaran 2023, Toyota Gelar Ramadan Expo di Pakuwon Mall Surabaya
Funworld Adventure Hadir di BG Junction Surabaya
Trans Icon Mall Surabaya, Khofifah: Semoga Tidak Hanya Jadi Iconnya Surabaya, tapi juga Jatim
Api Padam, Kebakaran Teratasi, Ini Profil dan Pemilik Tunjungan Plaza Surabaya
Hal itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvell City Mall selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat.
Menurut Hakim Sigit, Marvell City Mall selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvell hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.
Simak berita selengkapnya ...