Ini Aturan Siaran TV dan Radio pada Masa Tenang dan Hari Pencoblosan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: -
Minggu, 24 Juni 2018 22:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masa kampanye Pilkada 2018 telah berakhir. Saatnya masyarakat Jawa Timur memasuki masa tenang pada tanggal 24-26 Juni 2018.
Merujuk pasa surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 tanggal 12 Februari 2018 perihal Edaran tentang Masa Penyiaran Pilkada 2018, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio menghentikan siaran iklan kampanye.
BACA JUGA:
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Di Deklarasi KAReB, Paslon Pilgub Jatim Risma-Gus Hans Tawarkan Program Resik-Resik APBD
5 Daerah di Jatim Bakal Diisi Calon Tunggal, Pengamat Politik Unair: Erosi Demokrasi Lokal
KPU Jatim Gencar Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada telah mengupayakan proses Pilkada secara adil, termasuk dalam pemanfaatan frekuensi publik. Karena itu kami mengajak seluruh insan penyiaran untuk ikut menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada melalui program-program siarannya. Apalagi TV dan radio ini kan pengaruhnya besar bagi masyarakat.
Di antaranya dengan tetap menjaga keberimbangan, tidak partisan, dan harus menghentikan semua iklan kampanye serta apapun program siaran yang mengarah pada kampanye," kata Ahmad Afif Amrullah, Ketua KPID Jawa Timur.
Selain itu, kata Afif, di masa tenang ini seluruh televisi dan radio dilarang menayangkan atau menyiarkan semua yang telah diatur pada masa kampanye.
"Misalnya menampilkan pasangan calon sebagai bagian program siaran sandiwara atau yang lainnya, menyampaikan ucapan selamat atau greeting dan program-program lain tanpa keberimbangan untuk semua," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...