PN Surabaya Tolak Gugatan Class Action Warga Eks Dolly-Jarak ​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PN Surabaya Tolak Gugatan Class Action Warga Eks Dolly-Jarak ​

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 03 September 2018 22:52 WIB

Usai sidang, Naen Suryono selaku tim kuasa hukum class action menyatakan, jika alasan Majelis Hakim menolak gugatan dinilai pertimbangannya tidak logis.

“Pertimbangan hakim itu tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang namanya gugatan yang diajukan di PTUN, gugatan itu harus ada jangka waktu. Di dalam UU PTUN Pasal 90 menyebutkan Undang-Undang itu menerbitkan sejak saat diketahuinya oleh pejabat TUN. Dalam hal ini Wali Kota, di situ harus dihitung 90 hari. Kalau dihitung 90 hari, jelas itu tidak mungkin,” paparnya.

Naen Suryono menjelaskan, karena kebijakan itu dikeluarkan Tahun 2014, maka jelas tidak sesuai dengan tentang waktu. “Pertimbangan majelis hakim itu tidak benar,” Jelas Naen

Terkait syarat-syarat class action, menurut Naen telah memenuhi syarat. Gugatan class action ini adalah warga -Jarak yang terdampak. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan wali kota harusnya Majelis Hakim mempelajari hak ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah.

“Kelompok ini tidak mendapat hak-hak ekonominya oleh negara. Mereka berhak menerima setelah ada kebijakan wali kota menutup lokalisasi. Kita tidak keberatan tentang penutupan ini. Sebenarnya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga terdampak penutupan,” jelas Naen. (ana/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video