PN Surabaya Tolak Gugatan Class Action Warga Eks Dolly-Jarak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 03 September 2018 22:52 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugatan class action warga eks Dolly-Jarak tuntut sebesar Rp 270 miliar akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Ruang Cakta, Senin (3/9).
Sidang gugatan class action yang diajukan ke PN Surabaya itu dipimpin oleh Hakim Dwi Winarko. Dihadiri kedua belah pihak, gugatan yang beragendakan putusan itu berlangsung sekitar 1 jam.
BACA JUGA:
Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Menurut Dwi Winarko, gugatan tidak tepat diajukan sebagai gugatan perdata dan kurang spesifik. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok, persyaratan memuat identitas dari penggugat sudah dipenuhi.
“Namun ada beberapa hal yang tidak memenuhi persyaratan, di antaranya penggugat tidak memuat usulan ganti rugi dan nama tim panel ke dalam gugatan,” kata Dwi.
Hakim Dwi mengarahkan kepada tim kuasa hukum penggugat, bahwa gugatan ini seharusnya masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena terkait konflik warga dan pemerintah daerah.
“Gugatan ini tidak sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Untuk biaya perkara akan dibayar oleh penggugat,” jelas Hakim Dwi Winarko.
Simak berita selengkapnya ...