​Sumamburat: Hijrah "Membentuk Hukum Dasar" | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sumamburat: Hijrah "Membentuk Hukum Dasar"

Editor: Redaksi
Wartawan: --
Selasa, 11 September 2018 21:49 WIB

Dr H Suparto Wijoyo.

Pelajarilah bagaimana hijrah dilakonkan dengan titian keunggulan jiwa keterusiran. Pelajarilah sikap Nabi SAW sewaktu meninggalkan Makkah untuk berhijrah. Manusia teragung ini sempat menoleh sejenak ke hamparan Makkah, seperti yang ditulis Martin Lings (Abu Bakr Siraj al-Din): “Dari seluruh Bumi Allah, engkaulah tempat yang paling kucintai dan dicintai Allah. Jika kaumku tidak mengusirku darimu, maka aku tidak akan meninggalkanmu”. Sebuah ungkapan yang sungguh-sungguh mengekspresikan kedalaman batin Nabi Muhammad SAW pada Makkah. Untuk itulah dalam dinamika hijrah selalu ada lompatan-lompatan capaian dalam berdakwah. Hijrah terbukti membuncahkan semangat untuk selalu meraih kerinduan pada “tanah kelahiran” yang menurut ragam sosial Indonesia lazim dikenal dengan “mudik” ke kampung halaman. Hanya saja, hijrah bukanlah sembarang “mudik”, melainkan “mudik” yang “mensirkulasi sumber daya”, sehingga dicatat sejarah adanya “episode penaklukan”. Sebuah kuantum kemenangan paripurna yang diabadikan dalam kisah kenabian sebagai Fatkhul Makkah dengan “Hari Persaudaraan” (yaumul marhamah).

Madinah sesungguhnya tidaklah kota yang asing bagi Nabi Muhammad SAW mengingat sejak belia Rasulullah SAW ini senantiasa “berekspedisi ke Madinah” dan membangun jejaring “UMKM” secara komprehensif. Kapasitas sebagai pengusaha papan atas yang memfasilitasi dan mendidik “maju bersama” saat itu merupakan “kelimpahan posisi” yang membuat pedagang-pedagang Yatsrib berada pada “koneksi yang solid”. Hikayat yang dapat diceritakan berikutnya adalah bahwa dengan hijrah itulah peradaban Islam berkembang menapaki seluruh Bumi Allah. Tafakurilah Bumi Allah SWT ini dan tadaburilah ayat-ayat Alquran, anda akan menemukan “hijrahnya setiap makhluk Allah SWT”. Saksikanlah bahwa setiap lembar daun saja senantiasa “berhijrah” untuk lebih maslahat. Nukilan ayat 95 dari Surat An-Nisa’ tampak memadai: “... qooluuu alam takun ardhullohi waasi’atan fa tuhaajiruu fiihaa ...” – bukankah Bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di Bumi itu”. Ayat demikian memberikan jejak insaniah agar menemukan kemuliaan dan kemenangan haruslah melalui rotasi takdir yang berhijrah.

Penyebutan Yatsrib menjadi Madinah, tidaklah produk spontan tetapi luaran dari pengendapan spirit membangun Islam dengan pribadi unggul. Pribadi-pribadi muslim Muhajirin dan Ansor serta suku-suku yang berbhinneka agama di Madinah ternyata mampu membuat kesepakatan dalam kepemimpinan Rasulullah SAW secara legal serta institusional. Piagam Madinah lahir di tahun pertama Hijriyah (622 M). Piagam yang mengatur secara komprehensif sistem bernegara yang teramat maju dari ukuran zamannya. Sepuluh Bab dan 47 Pasal yang dirumuskan Rasulullah SAW mengatur struktur negara sampai pada HAM dan pertahanan serta keadilan. Ini adalah naskah hukum paling inspiratif yang diakui ilmuwan kelas dunia. Inilah konstitusi perdana di dunia dan karena itulah Nabi Muhammad SAW merupakan Sang Pembentuk Hukum Dasar Negara yang mula-mula. Pelajarilah wahai engkau pemuda hijrah, pemuda Islam, penggerak perubahan. 

*) Dr H Suparto Wijoyo: Pengajar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum, Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Sekretaris Badan Pertimbangan Fakultas Hukum Universitas Airlangga serta Ketua Pusat Kajian Mitra Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Sumber: Suparto Wijoyo

 

sumber : Suparto Wijoyo

 Tag:   Opini sumamburat

Berita Terkait

Bangsaonline Video