Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Tuban Baru 20 Persen
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 06 Maret 2020 16:32 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tingkat kepatuhan wajib pajak masyarakat Tuban terbilang masih sangat rendah. Tercatat, sebanyak 111 ribu wajib pajak baik perorangan maupun berbentuk badan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 20 persen yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Untuk itu, Bupati Tuban Fathul Huda mengimbau kepada masyarakat agar taat dalam melaporkan SPT Tahunan. Sebab, pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:
Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM
Berhasil Kelola Tranportasi dengan Baik, Kabupaten Tuban Raih Penghargaan WTN 2024
Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan
Diikuti 41 Regu, Tuban Specta Night Carnival Berlangsung Meriah
"Manfaat yang didapat dari pajak ini sangat luar biasa, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, sampai infrastruktur. Semua dibiayai oleh pajak yang kita bayar," kata Bupati Tuban, Fathul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (6/3).
Bupati dua periode itu prihatin dengan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Untuk itu, dirinya menekankan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih aktif dalam pelaporan SPT Tahunan sebelum masa waktu berakhir.
Selain itu, ia berharap ASN juga bisa mengedukasi masyarakat dan menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih patuh membayar pajak.
"Saya prihatin, karena yang rajin melaporkan SPT tahunan baru 20 persen. Pemimpin harus menjadi panutan bagi masyarakat," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...