Menkumkam Serahkan SK, Partai Gelora Resmi Berlaga di Pemilu 2024
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 03 Juni 2020 16:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, resmi menjadi partai peserta Pemilu 2024 mendatang. Menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan langsung secara virtual oleh Menkumham RI, Yasonna Laoly tentang Badan Hukum Partai Gelora pada Selasa, (2/6/2020) lalu.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, Partai Gelora Indonesia telah memenuhi ketentuan badan hukum sebagai partai politik di Indonesia, sehingga dipastikan dapat berlaga dan bersaing dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
"Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan verifikasi administrasi aplikasi faktual secara virtual melalui aplikasi Zoom dengan perwakilan Partai Gelora selama 45 hari sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yasonna.
Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Anis Matta mengatakan, ada beberapa tanda-tanda kebaikan di awal perjalanan Partai Gelora Indonesia. Di antaranya, partai ini didirikan pada tanggal 28 Oktober 2019 yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Simak berita selengkapnya ...