Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 10 Desember 2020 17:00 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar memusnahkan sebanyak 102.228 batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (10/12/2020). Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan 810 gram tembakau iris dan 130 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Kepala Kantor Bea Cukai Pabean C Blitar Akhiyat Mujayin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penindakan selama bulan Juli sampai dengan Oktober 2020. Sementara total nilai barang adalah sebesar Rp 108.442.170,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 48.808.293,-.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan selama bulan Juli sampai dengan Oktober 2020," ujar Mujayin.
Sementara sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Blitar telah berhasil mengamankan hasil tembakau, hasil pengolahan tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 700.400.800,00 dan total kerugian negara sebesar Rp 377. 359.912,00.