Jelang Sidang Putusan, Tahanan Kejari Gresik Kabur Usai Hajar Petugas
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Jumat, 03 Desember 2021 23:00 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yosep Bao Open alias Wilhelmus bin Pehang (38), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (2/12/2021), kemarin.
Sebelum berhasil kabur, tahanan kasus pencurian dan penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan itu berhasil melukai seorang petugas kejaksaan bernama David. Korban mengalami luka lebam di wajah dan kaki akibat duel dengan pelaku.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Yosep sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pekan depan. Dalam nomor perkara 354/Pid.B/2021/PNGsk Pengadilan Negeri Gresik, mendakwa terdakwa melanggar pasal 362 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP subsider pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menjelaskan terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada pekan depan.
Namun, rupanya masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi sehingga harus diantar kembali ke Mapolsek Driyorejo. Akhirnya, Yosep dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo oleh petugas dari Kejari Gresik.
"Terdakwa Yosep juga belum menjalani vaksinasi Covid-19," katanya.
Nah, saat tiba di Mapolsek Driyorejo, Yosep beralasan ingin buang air besar. Petugas Kejari Gresik pun membuka borgol terdakwa. Kemudian Yosep masuk kamar mandi.
Ternyata di dalam kamar mandi Yosep memiliki rencana tersembunyi untuk kabur saat adzan Maghrib berkumandang.
Simak berita selengkapnya ...