NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos mebel berinisial BY (36), dengan tersangka MYS (29), Kamis (10/3).
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu di depan garasi mobil di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, kemudian di toko ABC Meubel yang merupakan rumah korban di Jl. A. Yani No. 93 RT. 02 RW. 04 Kelurahan Payaman.
BACA JUGA:
- Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
- Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
- Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
- Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Selanjutnya TKP 3 di Alun-Alun Nganjuk saat tersangka membeli sajam melalui online secara COD, dan TKP 4 di jembatan Desa Kedungsuko Kecamatan Sukomoro saat hendak membuang sajam berupa parang.
Total ada 51 adegan yang diperagakan tersangka MYS. Dari rekonstruksi itu, terungkap sejumlah fakta baru dalam pembunuhan tersebut.
Di antaranya, pelaku nekat membunuh korban lantaran selama bekerja dengan korban tak pernah digaji dan sering dimarahi. Bahkan, tersangka beberapa kali dipaksa berhubungan sesama jenis oleh korban.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama. Menurut Gusti Agung, hubungan sesama jenis itu dilakukan di sebuah kamar ruko toko ABC di Jalan Ahmad Yani.
"Ya hasil dari autopsi, bahwasanya korban ini ada luka di bagian dubur, dan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, memang sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Jadi yang tersangka ini adalah korban dari yang dibunuhnya," tambahnya.