GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebuah mobil Daihatsu Terios dengan nopol W 1579 BL, yang dikemudikan pengacara bernama Eka Rahmati Putri (30), bersama Ali Muchsin, mengalami kecelakaan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, tepatnya di sebelah Barat Kantor Polres Gresik, Selasa (4/4/2023).
Kejadian itu, berawal mobil tersebut menabrak pembatas jalan tengah dan pohon hingga patah. Begitu kencangnya laju mobil itu, sehingga melewati pembatas jalan tengah yang tinggi dan berada di jalur lawan arah.
BACA JUGA:
- Hendak Salip Kendaraan Lain, Sebuah Truk di Gresik Tabrak Dua Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas
- Kecelakaan Maut di Tol Kebomas, Rombongan Pengantin Ditabrak Truk Trailer, Elf tak Berbentuk
- Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Betiring-Prambangan
- Dua Truk di Gresik Terlibat Kecelakaan, 3 Orang Luka-luka
Celakanya, dari arah berlawanan melaju mobil Honda City bernopol W 1249 AY yang dikemudikan Nanang, warga Lamongan bersama istri dan putrinya yang masih balita.
Tabrakan keras pun tidak bisa dihindari dan mengakibatkan bodi depan kedua mobil ringsek parah. Bahkan, bagian bodi depan Daihatsu terios sampai terlepas.
Beruntungnya, mobil Honda City saat kecelakaan airbagnya keluar, sehingga penumpang yang berada di dalam mobil tersebut tidak mengalami luka.
Sementara itu, penumpang Daihatsu, Eka dan Ali Muchsin mengalami luka ringan.