
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Assalamuaialikum Wr. Wb
Prof Kiai Said yang saya hormati, apa hukum menikah menurut agama Islam jika kita menikah dengan orang yang kakeknya adik beradik dengan kakek kita? Contohnya seperti ini; kakek dan nenek buyut pertamanya bernama Pino dan Bela. Kemudia mereka mempunyai 2 orang anak laki-laki bernama Nino dan Yusuf. Nino mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Karim dan Firman. Sedangkan Yusuf mempunyai 1 orang anak laki-laki bernama Mukhtar.
Selanjutnya Firman mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Musdikal dan Sahir. Sedangkan Mukhtar mempunyai 2 orang anak laki-laki juga bernama Sandi dan Taufik, kemudian Sahir mempunyai 1 orang anak perempuan bernama Dina, sementara Sandi mempunyai 1 anak laki-laki bernama Rehan.
Dan ternyata Dina dan Rehan ini memiliki hubungan dan mereka ingin menikah. Apakah itu boleh ustaz? Terima kasih jawabannya.
Waalaikummussalam Wr. Wb.
Syafira - Padang
Simak berita selengkapnya ...