
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dipecah menjadi 2 OPD, yakni badan pendapatan daerah (BPD) serta badan keuangan dan aset daerah (BKAD).
Hal tersebut disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, di ruang paripurna, Senin (20/11/2023).
Dalam agenda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, didampingi Mujid Riduan, dan Akhmad Nurhamim, bupati menyebut pemecahan BPPKAD dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan, dan pengelolaan keuangan agar lebih tepat fungsi, ukuran, serta beban kerja.
"Tentunya tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien," ujarnya
Secara fungsi, BPD akan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang keuangan, yakni penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah, pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan, dan pemantauan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas bidang pendapatan daerah.
"Sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan daerah," kata Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik.
Ia mengatakan bahwa kewenangan dimaksud berapa perumusan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kebijakan, administrasi evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan aset daerah. Menurut Gus Yani, perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi
Simak berita selengkapnya ...