SURABAYA, BANGSAONLINE.com - CV Compok Indah Lestari yang beralamat di Jalan Protokol Tambak Pring nomor 2 RT 5/RW 9, Asemrowo, Surabaya, dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga memalsukan bukti autentik, serta melakukan jual beli tanah kapling seluas 1,8 hektare milik warga Jalan Sumbawa, Gubeng, Agam Tirto Buwono (69).
Ia melaporkan Ahmad Fauzi (56) warga Jalan Tambak Pring Dalam dengan berdasarkan Surat Hak Milik yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Negara pada tahun 2016 dari persil No.15 di Jalan Tambak Pring Dalam yang dulunya adalah pesilat No. 36 secara sah dimiliki oleh Agam Tirto Buwono
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Sedangkan pihak Ahmad Fauzi pihaknya tetap mengklaim bahwa persil No. 15 Jalan Tambak Pring Dalam RW 5 adalah miliknya dengan berdasarkan Petok D yang dimiliki. Karena merasa adanya unsur pemalsuan surat-surat tanah, sehingga Sugijanto selaku kuasa hukum Agam Tirto Buwono melaporkan ke Polda Jatim.
Laporan dengan Nomor LP/B/134/II/2023/SPKT/Polda Jawa Timur, disebutkan bahwa pelapor Agam Tirto Buwono melaporkan Ahmad Fauzi selaku Kuasa Usaha CV. Compok Indah Lestari pada 23 Februari 2023.
Sugijanto memberikan keterangan bahwa pihaknya telah melaporkan berdasarkan dari kekuatan kepemilikan surat surat tanah yang dimiliki.
“Adanya sebuah kantor bernama CV Compok Indah Lestari telah memalsukan identitas tanah senilai Rp9 miliar seluas 1,8 hektare. Dan saat ini telah dijual kepada 30 orang,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).