![Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan](/images/uploads/berita/700/1d6d96775b896cd53434cf362eff3727.jpg)
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan SU (44), dan TH (31), 2 orang yang tega melakukan pencabulan terhadap pelajar. Para pelaku merupakan ayah tiri dan kakak ipar korban.
"Korban berusia 15 tahun, pelajar SMP di daerah Jetis," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaini, saat konferensi pers, Senin (26/2/2024).
BACA JUGA:
- Sambut Hari Anak 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Murid TK Wisata Edukasi Sejarah dan Budaya
- Gus Barra Mau Kembalikan Kejayaan Sepak Bola Mojokerto, Lapangan Gajah Mada Perlu Perbaikan
- Polres Mojokerto Kota Manfaatkan MPLS untuk Sosialisasi Bahaya Narkoba pada Pelajar
- Lagi, Kiai Asep Turun ke Tiga Kecamatan, Investor Tak Akan Dipersulit Izinnya Asal Memihak Rakyat
Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali dengan TKP di dalam rumah, dan di areal persawahan. Dijelaskan pula, modus operandi ayah tiri karena khilaf sering melihat korban tertidur dengan keadaan rok tersingkap, sehingga muncul birahi untuk melakukan pencabulan, dan sesekali memberikan uang Rp20 ribu.
"Korban saat ini tengah hamil 3 bulan," ucap Rudy.
Para tersangka diamankan di daerah berbeda, SU ditangkap di Kalimantan Timur pada 23 Februari 2024, dan TH diringkus di Jombang pada tanggal yang sama.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 1 yang tuntutan hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan atau dendan Rp5 miliar," urai Rudy. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News