Oknum Anggota Polsek Sawahan yang Dilaporkan Cabuli Anaknya ternyata Tokoh Masyarakat di Kampung

Oknum Anggota Polsek Sawahan yang Dilaporkan Cabuli Anaknya ternyata Tokoh Masyarakat di Kampung Suasana kampung kawasan tempat tinggal terlapor dugaan pencabulan di Jl. Indrapura Dapuan Tegal.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Suasana di sekitar Jl. Indrapura Dapuan Tegal, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, , tampak lengang, Sabtu (20/4/2024).

Kampung tersebut merupakan kawasan tempat tinggal Aipda K, oknum anggota Unit Lantas Polsek Sawahan yang dilaporkan oleh mertuanya sendiri, karena mencabuli anak tirinya selama 4 tahun, yakni sejak kelas 5 SD hingga korban sekarang kelas 9 SMP. 

Baca Juga: Ketua KONI Probolinggo Tidak Ditahan Polres Tanjung Perak, Barang Bukti Sabu Masih Misteri

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, K selama ini tinggal bersama korban (F) yang merupakan anak tirinya, beserta istri dan satu anak kandungnya.

"Pak K dan istri sekarang serta dua anak, tiri dan kandung, tinggal di rumah itu (sambi menunjuk rumah bercat hijau muda). Tapi hari ini semua tidak ada di rumah," ujar salah satu warga Jl. Indrapura Dapuan Tegal, Sabtu (20/4/2024).

Menurutnya, sejak Kamis (18/4/2024) lalu, K sudah tidak terlihat berada di rumah.

Baca Juga: Kenal di Instagram, Wanita di Surabaya Diperkosa dan Disodomi Pria Ngaku Bos Kuliner

"Warga mengetahui mulai kemarin Kamis (18/4/2024) Pak K tidak terlihat di perkampungan. Tidak pernah seperti itu. Dia (K) biasanya aktif di sekitar kampung karena dia cukup terpandang di kampung," ungkapnya.

Pria yang merupakan tetangga K ini menyebut bahwa warga Jl. Indrapura Dapuan Tegal terkejut dengan adanya pemberitaan dugaan pencabulan yang dilakukan K.

"Warga sempat kaget dengan berita itu, dan hari ini sempat bertanya-tanya, namun hingga kemarin sang istri maupun keluarga yang tinggal di rumah tertutup," tambahnya.

Baca Juga: Info BMKG Selasa 15 Oktober 2024: Wilayah Jatim ini Mulai Hujan, Surabaya Masih Begini Saja

Di sisi lain,  telah menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan yang sebelumnya dilakukan oleh N (54) warga Jl. Tambak Grengsing, selaku nenek korban.

Hal tersebut diutarakan N saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah melapor ke , N berencana melanjutkan ke Propam Polda Jatim.

"Tadi laporan yang diterima diterapkan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan perempuan dan anak. Dan setelah ini akan kita laporkan ke Propam Polda Jatim dengan dasar LP Polres tanjung perak," jelas N. (rus/rev)

Baca Juga: KPU Pastikan Tak Akan Undang Pendukung Kotak Kosong di Debat Perdana Pilwali Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO