Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) 8 Sidoarjo memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, tembakau iris dan ratusan liter minuman keras hasil dari penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 - Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar. Digelar di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Rabu (14/8/2024).
Lebih rinci, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 11.173.436 batang rokok, 1.500 kg TIS (tembakau iris) dan 338,7 liter minuman keras (MMEA) senilai Rp 14.555.424.180.
Potensi kerugian yang behasil diselamatkan sebesar Rp 8,431,199.056.
Kantor Bea Cukai Sidoarjo menargetkan penyitaan 3 juta batang rokok dalam sebulan. Dengan estimasi Rp 1000 perbatang maka Bea Cukai akan menyelamatkan kerugian negara Rp 1 miliar dari hasil penindakan itu.
Pemusnahan BMN Barang Kena Cukai Ilegal dipimpin Kepala Bea Cukai Sidoarjo yang membawahi Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Rudy Heri Kurniawan.
Seremonial pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan bersama Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati, Pj Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya di halaman kantor Pemkab Mojokerto.
Sementara pemusnahan BB seluruhnya dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mulai Rabu 14 - Jumat 16 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ikfina juga mengadakan wawancara virtual dengan pihak Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan rokok di PT HAN Ngoro, Mojokerto. Bupati menanyakan proses dan sejauh apa pembakaran yang dilakukan.
"Kegiatan pemusnahan bersama ini, juga merupakan potret sinergi Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok ilegal, " Kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Heri Kurniawan.
Rudy menjelaskan bahwa barang bukti ini adalah hasil beberapa penindakan. Dari empat tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan salah satunya sebagai Community Protector.