Ribuan Warga Hadiri Sosialisasi LPS dan Wayangan Kemerdekaan di Bojonegoro Bersama Dr Anna Muawanah

Ribuan Warga Hadiri Sosialisasi LPS dan Wayangan Kemerdekaan di Bojonegoro Bersama Dr Anna Muawanah Dr Anna Muawanah ketika berdialog bersama dalang dan kru wayang. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bertempat di halaman tokoh suku Samin Harjo Kardi Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Anggota DPR/MPR RI Komisi XI Dr. , menggelar sosialisasi peran dan fungsi (Lembaga Penjamin Simpanan) sekaligus wayangan dalam rangka peringatan kemerdekaan, Sabtu (27/8) kemarin.

Acara yang dihadiri oleh 2000 orang lebih tersebut bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan () melalui Karangtaruna Cabang Kabupaten Bojonegoro. 

Dr. Hj mengungkapkan sosialisasi ini sengaja digelar bareng pagelaran wayang kulit agar memiliki daya tarik bagi masyarkat. Sebab, wayang kulit merupakan budaya lokal yang yang mampu menyampaikan pesan dengan bahasa moral yang mudah diterima masyarakat umum.

“Sosialisasi ini sekaligus ada pagelaran wayang kulit, dengan ini masyarakat akan tahu apa itu ,” harapnya.

Selain menggelar wayang kulit dengan lakon “Srikandi Meguru Manah” bersama Ki Winardi dari Tulungagung, hadirnya bintang tamu pelawak kondang, Kirun dan Gogon, juga menambah kemeriahan acara tersebut.

“Saya atas nama kepala desa mengucapkan terimkasih serta mengapresiasi kepada Ibu Hj Anna dan yang telah menfasilitasi dalam upaya memberikan sosialisasi peran dan fungsi serta mengadakan kegiatan wayangan ini. Sehingga, masyarakat kami akan tahu tentang peran dan fungsinya terlebih memberikan hiburan positif pada masyarakat,” tutur Nur Hadi Kepala desa Margomulyo.

Di tempat yang sama, Sekretaris , Samsu Adi Nugroho menjelaskan berharap usai sosialisasi ini lebih masyarakat menjadi lebih giat dalam manabung. “Masyarakat diharapkan tidak khawatir menyimpan uangnya di Bank, karena saat ini sudah ada yang menjamin simpanan masyarakat di Bank,” terangnya.

Adi menjelaskan, ada tiga syarat apabila masyarakat ingin dijamin oleh . Yakni 3 T yang berupa, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melalukan tindakan yang merugikan bank.

“Semisal kredit macet, lah ini yang dapat membuat bank rugi,” jelasnya. (wan/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO