Dewan Surabaya Usulkan Perda Inisiatif Taksi dan Ojek Online

Dewan Surabaya Usulkan Perda Inisiatif Taksi dan Ojek Online Armuji

KOTA SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Surabaya berinisiatif membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur secara rinci soal angkutan orang dengan kendaraan bermotor berbasis online.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, pimpinan dewan sudah membuat usulan rencana perda untuk mengatur taksi online maupun ojek online. Perda itu, sebut Armuji, untuk lebih merinci revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 April 2017.

Sebab, ungkapnya, dalam revisi Permenhub itu yang akan dibatasi termasuk jumlah taksi online yang disesuaikan dengan kapasitas jalan.

Jumlah taksi yang boleh beroperasi, juga akan ditentukan menyesuaikan dengan kebijakan daerah. "Nanti kita akan atur, sebab batasan itu disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan daerah. Makanya kita akan buat perdanya," kata Armuji, kemarin.

Selama ini, terangnya, angkutan online belum pernah memberikan kontribusi bagi Kota Surabaya. Padahal angkutan yang lain ada kontribusi berupa uji kir, dan juga mekanisme perizinan angkutan.

"Sejauh ini kita sudah pernah berkomunikasi dengan pengusaha dan mitra angkutan online dan ternyata mereka mau beritikad baik untuk mengikuti regulasi daerah," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Kalau memang ada pengusaha yang tidak mau mengikuti aturan dan regulasi dari pemerintah kota, tambah Armuji, mereka tidak boleh beroperasi di Surabaya. "Aturan yang harus dijadikan acuan nantinya bukan hanya Permenhub, melainkan juga aturah daerah. Kalau nggak mau menaati, ya nggak boleh beroperasi," tegasnya.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO