Meninggal di Makkah, Ahli Waris Dua Jemaah Haji Lamongan Dapat Asuransi

Meninggal di Makkah, Ahli Waris Dua Jemaah Haji Lamongan Dapat Asuransi Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, H. Sunhaji, M.Si.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak dua Jamaah haji asal Kabupaten Lamongan dipastikan mendapat asuransi jiwa karena meninggal dunia di Mekkah saat melaksanakan ibadah haji.

Hal itu disampaikan Kasubag TU yang juga Plt Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan H. Sunhaji, M.Si. Menurut Sunhaji, dua jemaah haji itu akan mendapatkan asuransi yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 15 juta.

“Asuransi yang akan diterima ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang,” katanya, Kamis (23/8).

Saat ini, kata Sunhaji, asuransi tersebut masih dalam proses pengajuan. Sementara berkas-berkasnya sudah selesai dan siap dikirim ke kementerian. “Semuanya sedang kami urus kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan asuransi,” tambahnya.

Salah satu syaratnya, untuk menerima uang asuransi itu, saat pencairan ahli waris harus menyertakan surat rekomendasi dari kecamatan yang menunjukkan sebagai ahli waris alamarhum atau almarhumah yang sah.

Untuk diketahui, jemaah haji yang meninggal dunia di Mekkah itu, Masriah Binti Tasripin, warga Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran Lamongan yang meninggal dunia pada tanggal 4 Agustus. Serta, Murti Wiji Binti Tajib warga Gendong Laren Lamongan meninggal 8 Agustus.

"Keduannya meningga saat menjalani perawatan di KKH (Klinik Kesehatan Haji) Makkah akibat gangguan kesehatan," pungkas Sunhaji. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO