Bupati Gresik dan Kepala BPJS Kesehatan Teken Nota PKS bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan BP
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 11 Januari 2022 19:18 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi meneken nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemkab Gresik, di Ruang Rapat Graita Eka Praja, Kantor Pemkab Gresik, Selasa (11/1/2022).
Tampak hadir mendampingi Bupati Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
BACA JUGA:
Lansia ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat Sejak Muda
Awal Kampanye di Gresik, Cabup di Malaysia, Cawabup Umroh, Tim Yani-Alif Terus Bergerak
Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Bupati menyampaikan, Pemkab Gresik berkomitmen dan mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan pada Perpres 82 Tahun 2018.
"Program JKN-KIS sejalan dengan Nawa Karsa, yaitu semua masyarakat Gresik bisa mengakses pelayanan kesehatan," ucapnya.
Menurutnya, saat ini penduduk Kabupaten Gresik yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 1.012.604 jiwa dari total keseluruhan 1.283.961 jiwa. Pemerintah daerah telah berkontribusi mendaftarkan sejumlah 171.000 penduduk.
"Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftar mandiri atau secara bertahap akan didaftarkan supaya segera diwujudkan Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap," pintanya.
Dengan adanya nota kesepakatan itu, lanjut Bupati Yani, Pemkab Gresik berharap agar BPJS Kesehatan beserta fasilitas kesehatan dan semua stakeholder bisa bersinergi untuk mengoptimalkan JKN-KIS dan terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Gresik secara merata.
Lebih jauh Yani menyatakan, kebijakan itu perlu peran aktif dan komitmen stakeholder terkait. Dispendukcapil berperan dalam proses validasi data kependudukan peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan.
Kemudian, Dinas Sosial berperan dalam proses verifikasi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan BP yang didaftarkan. Sedangkan, Dinas Kesehatan berperan dalam pemenuhan premi dan menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi peserta yang didaftarkan.
Pada kesempatan itu, Yani mengajak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan 5M, meningkatkan 3T secara masif, meningkatkan imun dengan makanan bergizi dan olah raga secara teratur dan bahagia serta berdoa untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat untuk mencegah paparan Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...