Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batu Amankan Pelaku Pembawa Senpi Rakitan
Editor: Tim
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 14 Januari 2022 20:02 WIB
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menggelar rilis pers terkait ungkap kasus terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan bertempat di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jum’at (14/1/2022).
Yogi mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti video yang beredar di media sosial, pada hari Kamis (13/1) kemarin. Dalam video itu, tampak seseorang mengacungkan senjata ke udara di Jalan Raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
BACA JUGA:
Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Usung Sigap Pilkada Damai, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kota Batu
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios
“Pada sore hari ini kami melaksanakan rilis ungkap kasus tindak pidana seseorang yang memiliki senjata api tanpa izin. Sebagaimana kita ketahui bersama, kemarin hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video berdurasi kurang lebih sembilan detik, di mana dis ana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada di pinggir jalan dan di sebelah kendaraan bermotor R2,” ujar Yogi.
Tak sampai 24 jam, Tim Reserse Resmob Polres Batu berhasil mengungkap orang yang menodongkan senjata api ke udara tersebut. Pelaku berinisial MS, warga Kecamatan Bumiaji.
Setelah penangkapan, polisi juga menggeledah rumah terduga atau tersangka. Hasilnya didapati barang bukti berupa airsoft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm dan revolver rakitan.
“Untuk satu revolver rakitan di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Selain di dalam silinder tersebut, kami juga mendapatkan empat peluru lain di mana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi. Jadi bukan peluru pabrikan,” paparnya.
Simak berita selengkapnya ...