Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep Berikan Klarifikasi Soal Pembubaran DPKS 2021-2025
Editor: Rohman
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 19 Januari 2022 23:08 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, memberi klarifikasi terkait isu pembubaran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) 2021-2025. Sebelumnya, berhembus isu bahwa Komisi IV DPRD Sumenep bakal mengeluarkan surat rekomendasi untuk membubarkan pendidikan.
Menurutnya, dasar hukum pembentukan dewan pendidikan adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.
BACA JUGA:
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Budayawan Soroti 104 Event Pemkab Sumenep: Tak Menarik, Wajar Minus Apresiasi!
Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
Ia mengakui, PP Nomor 17 tahun 2010 sudah dicabut, tapi masih ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan dewan pendidikan memang harus dibentuk di setiap kabupaten.
“Adalah bahwa di PP 57 tahun 2021 tidak mengatur sama sekali tentang keberadaan dewan pendidikan, apalagi pencabutan atau ketidakberlakuan di PP 17 tahun 2010. Yang dicabut adalah mengenai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, namun pasal yang lain tetap berlaku," tuturnya.
Ia mengungkapkan, DPKS periode 2021-2025 terbentuk dan dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
“Dan alhamdulillah SK bupati sudah kita terima dan kita dapat laksanakan sesuai dengan SK bupati yang dimandatkan kepada kami," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Iksan juga membantah tudingan yang menyebut seleksi Dewan Pendidikan Sumenep tidak sesuai aturan.
Simak berita selengkapnya ...