Satresnarkoba Polres Ngawi Tangkap 4 Pengguna Sabu-Sabu
Editor: Rohman
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 25 Januari 2022 00:57 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap 4 orang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berawal dari laporan masyarakat. Mereka adalah TPK (38), HDP (34), YKD (21), dan IRD (24).
Salah satu pelaku merupakan pelajar, sedangkan lainnya adalah pencari barang bekas dan pedagang kopi. Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Elang Prasetyo, mengatakan bahwa penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 pukul 09.00 WIB. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Satresnarkoba Polres Ngawi Ajak Pelajar Perangi Narkoba
48 Anggota Polres Ngawi Terima Penghargaan
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
"Kemudian pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian saat terlapor TPK," ujarnya, Senin (24/1)
Hasilnya, didapati barang bukti berupa 1 buah tisu warna putih berisikan satu buah plastik klip warna bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,60 gram dan ponsel dengan nomor 0896-7170-0306.
"Selanjutnya petugas kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap terlapor HDP," kata Elang.
Simak berita selengkapnya ...