Belasan Klinik Rapid Test Antigen Tak Berizin di Ketapang Banyuwangi Ditutup
Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 07 Februari 2022 17:14 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satgas Covid-19 Banyuwangi menyegel dan menghentikan operasi belasan klinik rapid test antigen yang menjamur di sekitar Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Senin (7/2). Sebab, sejumlah klinik itu belum mengantongi izin operasional dan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, mengatakan bahwa hanya ada 7 klinik yang sudah mendapatkan rekomendasi atau izin operasional dari 21 klinik rapid test antigen di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan Personel di Beberapa Titik untuk Pengamanan WWF ke-10 di Bali
Angin Kencang, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Ditutup 4 Jam Lebih
Dua Kapal Ferry Bertabrakan di Pelabuhan Ketapang, Satu Orang Luka-Luka
Pantau Arus Balik, Gubernur Jatim Bersama Forkopimda Kunjungi Pelabuhan Ketapang
"Hanya ada 7 klinik yang mendapatkan izin rekomendasi, berarti sisanya yang belum mendapatkan izin rekomendasi kita tutup (14 klinik)," ujarnya.
Ia menuturkan, meski telah diperingatkan berulang kali hingga melakukan pertemuan di Kecamatan Kalipuro beberapa waktu lalu, masih saja ada sejumlah klinik rapid test antigen yang belum memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kami temukan masih banyak kekurangan, antara lain SDM dan sampah medis," tuturnya.
Amir menyebutkan, jika klinik rapid test antigen beroperasi selama 24 jam, paling tidak harus memiliki 6 orang tenaga analis yang kompeten.
"Setiap shift kan 8 jam, berarti setiap shift harus ada 2 orang analis atau perawat yang sudah OJT (On Job Training)," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...