Gunakan Handak saat Menangkap Ikan, Warga Sapeken Sumenep Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Senin, 07 Februari 2022 20:53 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang nelayan ditangkap polisi lantaran menggunakan bahan peledak (Handak) saat menangkap ikan. Ia adalah Abd Muid (42), warga dari Dusun Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Muid ditangkap di Perairan Selangan yang berada di antara Pulau Saur dan Pulau Saebus, Minggu (6/2) kemarin. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, berujar penangkapan berawal dari petugas patroli yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan tersebut ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan handak.
BACA JUGA:
Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Kas Desa di Sumenep
Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara
"Maka atas informasi itu, dua petugas Polsek Sapeken langsung melakukan patroli dengan mengendarai perahu menuju ke perairan Pulau Saur Saebus-Sapeken," ujarnya, Senin (7/2).
Setelah masuk ke perairan, terlihat perahu yang mencurigakan dan petugas memintah juru mudi perahu untuk menepi.
"Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berupa bahan peledak, termasuk hasil tangkapan ikannya," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...