Pengosongan Rumah Terakhir di Lahan Pembangunan Bandara Kediri Berjalan Tertib dan Kondusif
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 08 Februari 2022 22:02 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mengeksekusi rumah terakhir di lahan pembangunan Bandara Kediri, Selasa (8/2). Pengosongan rumah di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan itu berlangsung tertib, tanpa ada perlawanan dari ahli waris.
Rumah terakhir ini milik Almarhum Nyamin, tepatnya berada di Dusun Bulusari Selatan RT/RW 04/03 Desa Bulusari. Pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, 31 Desember 2021 nomor: 1/Pdt.P-Kons/2021/PN. Gpr. Berdasarkan keputusan tersebut, ahli waris sepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.
BACA JUGA:
JavaConnectians-art Buka Experience di Bandara Dhoho Kediri
Ketua TP PKK Kediri Ajak Keliling Ratusan Anak Yatim: Supaya Termotivasi Kejar Cita-Cita
Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Tantangan dan Harapan Adanya Bandara Dhoho
Bupati Kediri Dampingi Menseskab Tinjau Bandara Dhoho
Nilai ganti rugi yang disepakati untuk rumah dan lahan seluas 1.080 M² dengan SHM Nomor 266 atas nama Nyamin itu sebesar Rp. 2.167.270.784.
“Itu kan kita konsinyasi, dari pihak pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu kita ajukan eksekusi ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri). Kita sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan. Nanti bisa diambil di pengadilan,” kata Hj. Emi Puasa Handayani, Kuasa Hukum Pemrakarsa Pembangunan Bandara Kediri.
Proses pengosongan lahan tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan puluhan anggota dari Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan. Bahkan Suprapto, ahli waris Alm. Nyamin, turut hadir dalam pengosongan ini bersama kuasa hukum pemrakarsa bandara.
Simak berita selengkapnya ...