Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik
Editor: Rohman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Rabu, 09 Februari 2022 12:16 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indra Priangkasa, Kuasa Hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, menyebut pelaporan ijazah palsu terhadap kliennya lebih pada aksi pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
Itu karena menurut dia, pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan Bupati Ponorogo dalam dugaan penggunaan ijazah palsu.
BACA JUGA:
Ketua PKS Jatim Serahkan SK DPP untuk Marhaen Djumadi, Slamet Junaidi, dan Sugiri Sancoko
Tingkatkan Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Gelar Kegiatan di Ponorogo
Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Futsal, Puncak Lomba SMAN 3 Ponorogo Dibuka Bupati Sugiri Sancoko
"Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," kata Indra dikonfirmasi wartawan Selasa (8/2).
Bahkan dia merasa nuansa politik dalam pelaporan tersebut lebih kental, mengingat terlapor adalah kepala daerah. Namun dia enggan menjelaskan secara detil dugaan tersebut.
"Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik," terangnya.
Dia hanya mengingatkan, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. "Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana pasang badan atas laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah alumni kampus yang dipimpinnya.
Simak berita selengkapnya ...