Rugikan Buruh, Fraksi PKS DPRD Jatim Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 Dicabut
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Minggu, 13 Februari 2022 23:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fraksi PKS DPRD Jawa Timur mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 dicabut. Pasalnya, aturan tersebut dinilai tak manusiawi dan jelas merugikan buruh.
Menurut Ketua Fraksi PKS Jatim, Dwi Hari Cahyono, keberadaan permenaker tersebut bukan menambah perbaikan taraf hidup rakyat, khususnya buruh. Justru akan menambah kesengsaraan bagi buruh.
BACA JUGA:
Ikhtiar Menangkan Khofifah-Emil, DPW PKS Jatim Konsolidasikan Kader
Bersama Khofifah-Emil, DPW PKS Jatim Jaga Komitmen Politik Santun
Pasangan Khofifah-Emil Dapat Nomor Urut 2, PKS Jatim: Tanda Kemenangan
Deklarasikan Dukungan Terhadap Paslon Tauhid, ini Pesan Ketua DPW PKS Jatim
“Permenaker No 2 tahun 2022 harus dicabut. Aturan itu merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” tutur pria asal Malang ini saat dikonfirmasi, Ahad (13/2/2022).
Mantan Direktur PD Jasa Yasa Malang itu mempersoalkan isi dari Permenaker tersebut, antara lain uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair ketika buruh atau pekerja sudah berusia 56 tahun.
“Kenapa harus menunggu di usia 56 tahun, bukannya JHT itu dari gaji karyawan sendiri. Besar iuran untuk program JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan, dengan pembagian 3,7% dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...