Kembali Jalani Sidang, Warga Rusia Terdakwa Kasus Skimming di Sidoarjo Pilih Tak Banyak Komentar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 23 Februari 2022 17:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aleksandr Romanovskii (42), warga asal Rusia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (23/2). Terdakwa kasus pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan Ketua Majelis Hongkun Otoh, JPU Moch Ridwan Dermawan mengungkapkan, jika terdakwa telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:
Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
Karena itu pihaknya menuntut terdakwa untuk dipenjara selama 4 tahun dengan denda Rp 500 juta. "Subsidernya 6 bulan," sebutnya.
Moch Ridwan Dermawan menambahkan, sejumlah barang bukti dalam perkara itu ada yang dikembalikan kepada saksi, hingga ada yang perlu dimusnahkan. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya alat mini smary router, alat Magnetic Card Writer hingga alat Digital Multimeter Compact.
Simak berita selengkapnya ...