Bupati Sidoarjo Teken MoU Pengelolaan Parkir dengan Pemenang Lelang
Editor: Rohman
Wartawan: Mustain
Rabu, 09 Maret 2022 23:57 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir dengan pemenang lelang, PT Indonesia Sarana Service (ISS). MoU dengan pihak ketiga yang menang lelang dengan penawaran tertinggi senilai Rp32.090.000.000,00. itu dilakukan di Kantor Pemkab Sidoarjo, Senin (7/3) lalu.
Bupati yakin, skema kerja sama pengelolaan parkir yang dilakukan melalui proses lelang kemarin, meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Dari pendapatan di angka Rp1 miliar tahun 2021 itu, diproyeksikan naik menjadi Rp32,090 miliar pada tahun ini.
BACA JUGA:
Ikuti Rakercabsus, Kader PDIP Siap Menangkan Pilkada di Sidoarjo dan Jawa Timur
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras CPP ke 3.974 KPM
Masih Banyak Bus yang Turunkan Penumpang di Luar Terminal, Petugas Gabungan Lakukan Penertiban
Gus Muhdlor (sapaan akrab Bupati Sidoarjo) menargetkan skema kerja sama itu sudah masuk ke dewan agar segera dilakukan pembahasan untuk selanjutnya pihak legislatif bisa segera memutuskan. “Targetnya Maret ini rampung dan masuk ke DPRD,” ujarnya di Pendopa Delta Wibawa, Rabu (9/3).
Skema pengelolaan parkir yang dilakukan Pemkab Sidoarjo termasuk hal baru, di mana pihak ketiga atau pemenang lelang dalam hal ini PT ISS harus menyetor retribusi terlebih dulu kepada pemkab Sidoarjo paling lambat setelah 7 hari setelah MoU. Saat ini, Pemkab Sidoarjo melalui Bagian Hukum berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi hukum terkait.
Ia menilai skema pengelolaan parkir model baru ini ada pro kontra, pro-kontranya terkait dengan mekanisme penyetoran retribusi. Meski begitu, ia menyebut kerja sama masih berlangsung dan PT ISS sudah siap.
"Tinggal yang menjadi agak polemik adalah kata-kata retribusi. Karena retribusi ada setelah pelayanan diberikan, masalahnya ini bayar di depan apa itu bisa? Nah ini butuh kajian hukum, ini menyangkut administrasi negara harus hati-hati,” kata Alumni FISIP Unair itu.
Simak berita selengkapnya ...