FPKB Desak Bupati Situbondo Cabut Surat Larangan Bantuan Pokir Dewan untuk Ponpes dan Madrasah
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Mursidi
Jumat, 11 Maret 2022 12:53 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendesak Bupati Situbondo mencabut surat pertanggal 7 Maret 2022 yang tidak memperbolehkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dialokasikan untuk Madrasah atau lembaga swasta di pondok pesantren.
Desakan itu disampaikan sekretaris FPKB Situbondo, Johantono, Jumat (11/3). FPKB menilai, larangan bantuan pemerintah daerah melalui pokir dewan akan mendikotomikan lembaga pendidikan swasta dengan lembaga pendidikan negeri.
BACA JUGA:
Gilga Sahid Meriahkan Penutupan Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo
Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
KPU Situbondo Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024
"Ini bertentangan dengan semangat lahirnya Undang-Undang Pondok Pesantren, padahal semangatnya itu agar tidak terjadi dikotomi, harusnya Bupati mampu menterjemahkan itu, nah ini malah dilarang diberikan ke lembaga pendidikan swasta atau pondok pesantren," ujar Johantono dengan nada kesal.
Untuk itu, dia meminta agar Bupati Situbondo mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, apalagi Kabupaten Situbondo merupakan Kota Santri Pancasila, Bumi Sholawat Nariyah, dan mayoritas pendidikan formal dan informal masyarakatnya berada di pondok pesantren.
Simak berita selengkapnya ...