Waspada Peredaran Suplemen dan Jamu Tradisional Berbahaya di e-Commerce, ini Cara Mengeceknya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 16 Maret 2022 11:31 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Prihatin dengan maraknya peredaran suplemen kesehatan, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha di Desa Sidorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (15/3) kemarin.
Sosialisasi itu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang diwakili Dra. Yusmeiliza sebagai kordinator pengawasan, informasi produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
BACA JUGA:
4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
BKKBN Bersama Mitra Kerja Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting di Tegal
Temulawak dapat Redakan Batuk Anak, Simak Cara Membuat Ramuannya
MUI Bantah Terbitkan Larangan Terhadap 121 Produk Pro-Israel
“Saya memilih Kecamatan Pare untuk kegiatan sosialisasi ini karena di wilayah ini ada pelaku UMKM, konsumen, maupun yang memproduksi secara perorangan agar mendapatkan pengarahan yang tepat dari BPOM, terkait penggunaan ataupun produksi yang benar obat tradisional, jamu tradisional, maupun suplemen," kata Nurhadi, Rabu (16/3/22).
Ia mengklaim, meredupnya produsen jamu tradisional dari Cilacap, karena dampak dari sosialisasi yang terus dilakukan BPOM. Sehingga masyarakat paham akan dampak bahaya jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO).
"Pada esensinya, jamu tradisional itu tidak bisa membawa dampak secara langsung atau instan, karena secara empiris bagus untuk jangka panjang. Karena herbal itu sebenarnya makanan bagi tubuh manusia. Jadi kalau minum jamu, kemudian badannya terasa enteng atau berkeringat, itu harus berhati-hati. Karena bisa jadi ada campurannya bahan kimia. Karena kerja herbal itu akan terasa dampaknya setelah mengkonsumsi beberapa hari berikutnya,” ungkap politikus Nasdem itu.
Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan mengonsumsi jamu atau obat tradisional. "Harus diperhatikan dan dicek dahulu mengenai kemasan, label, izin edar, maupun kedaluwarsanya," katanya.
Simak berita selengkapnya ...