DPMD Pasuruan Ingatkan Penggunaan DD Harus Sesuai Perpres RI 104/2021
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 16 Maret 2022 21:56 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Guna menghindari penyelewengan penggunaan dana desa (DD) dalam kegiatan di sektor ketahanan pangan, Dinas Pemberdayakan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan mengingatkan para kades agar berpedoman pada Perpres RI No 104 tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Isminarsih, Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan DPMD Kabupaten Pasuruan. Ia meminta kepala desa selaku pengguna anggaran agar tidak menyimpang dari regulasi yang sudah digariskan dalam menggunakan dana desa.
BACA JUGA:
Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa
Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok
DPMD Pasuruan Pantau Persiapan Plikades di Wilayah Gempol
Pembangunan Belum Rampung, Atap Pendopo Sumberglagah Ambruk
"Untuk tahun 2022 ini untuk program ketahanan pangan dan hewani yang bersumber dari DD, termasuk alokasi anggarannya yakni 20 persen dari total penerimaan DD. Sasaran kegiatan adalah pemulihan ekonomi di masing-masing desa. Untuk besaran anggaran masing-masing desa tidak sama," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...