Ada Regulasi Baru, TPP PNS Kabupaten Pasuruan Belum Cair 2 Bulan
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 18 Maret 2022 21:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum cair selama dua bulan (Januari-Februari). Pasalnya, ada regulasi baru dari pusat yang mana besaran TPP ditentukan menggunakan Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA).
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Nurkholis, mengatakan molornya pencairan TPP bukan karena persoalan teknis. Melainkan karena ada regulasi baru dari pusat, sehingga setiap daerah harus melakukan penyesuaian aturan.
BACA JUGA:
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
Rangkaian Upacara 17 Agustus di Pasuruan Lebih Meriah Dibanding Tahun Sebelumnya
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
"Pemkab Pasuruan sudah melakukan asistensi ke biro hukum provinsi, begitu hasilnya turun maka TTP sudah bisa dicairkan," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (18/3).
Simak berita selengkapnya ...