Dituding Izinnya Ilegal dan Tidak Bercukai, Bos Perusahaan Rokok PT RMS Pasuruan Angkat Bicara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dituding Izinnya Ilegal dan Tidak Bercukai, Bos Perusahaan Rokok PT RMS Pasuruan Angkat Bicara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 21 Maret 2022 21:21 WIB

Kemasan rokok yang diproduksi oleh PT RMS Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan rokok PT. RMS yang terletak di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan memastikan diri sebagai perusahaan resmi dan disertai legalitas lengkap.

Kepastian itu disampaikan oleh H Rochmawan, pemilik perusahaan rokok PT. RMS. "Kalau perusahaan kami ini tidak resmi, sejak dulu sudah tutup," kata dia kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di pabrik PT. RMS, Senin (21/3/22).

Dia mengatakan, penegasan bahwa perusahaannya legal dan resmi harus disampaikan seiring adanya media yang menuduh bahwa PT. RMS ilegal. Padahal secara administrasi, Rochmawan mengklaim sudah mengantongi izin yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha rokok, sesuai aturan pemerintah.

Ia juga menepis tudingan bahwa rokok produksinya tak bercukai. "Kalau ada tuduhan rokok kami tak mengantongi izin, tidak ada cukainya, saya bisa buktikan bahwa rokok yang kami produksi bercukai resmi," tegasnya.

Karena itu, Rochmawan menganggap media yang menuduh perusahaannya ilegal kurang profesional.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video