Dituding Izinnya Ilegal dan Tidak Bercukai, Bos Perusahaan Rokok PT RMS Pasuruan Angkat Bicara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 21 Maret 2022 21:21 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan rokok PT. RMS yang terletak di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan memastikan diri sebagai perusahaan resmi dan disertai legalitas lengkap.
Kepastian itu disampaikan oleh H Rochmawan, pemilik perusahaan rokok PT. RMS. "Kalau perusahaan kami ini tidak resmi, sejak dulu sudah tutup," kata dia kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di pabrik PT. RMS, Senin (21/3/22).
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
Dia mengatakan, penegasan bahwa perusahaannya legal dan resmi harus disampaikan seiring adanya media yang menuduh bahwa PT. RMS ilegal. Padahal secara administrasi, Rochmawan mengklaim sudah mengantongi izin yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha rokok, sesuai aturan pemerintah.
Ia juga menepis tudingan bahwa rokok produksinya tak bercukai. "Kalau ada tuduhan rokok kami tak mengantongi izin, tidak ada cukainya, saya bisa buktikan bahwa rokok yang kami produksi bercukai resmi," tegasnya.
Karena itu, Rochmawan menganggap media yang menuduh perusahaannya ilegal kurang profesional.
Simak berita selengkapnya ...