Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 23 Maret 2022 23:13 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi kembali melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan. Kali ini menyeret Nj (56) sebagai tersangka atas tuduhan mengambil keuntungan sebesar Rp 180 juta dari proyek bansos bedah rumah bagi warga miskin di Desa/Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditangani oleh Polres Lamongan. Namun per hari ini (Rabu, 23/3/2022), kasus telah dilimpahkan kepada Kejari Lamongan.
BACA JUGA:
Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Berikut 5 Pesan Kemenag Lamongan untuk ASN
Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan
Usai dilakukan pemeriksaan berkas perkara, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Lamongan selama 20 hari ke depan.
"Pada hari ini, 23 Maret, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan. Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan," kata Condro, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti perbuatan tersangka. Di antaranya, 30 bendel proposal pengajuan bantuan sosial perumahan dan permukiman dari dana alokasi khusus (DAK) 2020, dokumen pencairan, dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.
"Saat pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp 17,5 juta. Terinci Rp 2,5 juta untuk biaya tukang, Rp 15 juta untuk fisik rumah. Pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp 10 juta," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...